> Apa yang dimaksud dengan Carbon Pricing?
Carbon Pricing, atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai Nilai Ekonomi Karbon (NEK), adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca/karbon. Carbon Pricing juga merupakan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca, sebagai langkah nyata dari “polluters-pay-principle”.
Sumber: Fiskal.kemenkeu.go.id
> Apa yang dimaksud dengan carbon trading?
Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkanemisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Kredit karbon adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Sumber: https://bumn.go.id/media
No comments:
Post a Comment